A. Pengertian BUMN
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Bentuk- bentuk BUMN itu sendiri ada 3 yaitu:
1.Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
2.Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
3.Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
B. Maksud dan Tujuan BUMN
Berdasarkan UU no. 19 Tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak lain adalah sebagai berikut:
1.Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2.Mengejar keuntungan.
3.Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5.Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
C. Visi dan Misi BUMN
Dibawah pembinaan Kementrian BUMN telah tersusun suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008 yang memuat VISI “Menjadikan BUMN sebagai Badan Usaha yang tangguh dalam persaingan global dan mampu memenuhi harapan stakeholder” dengan beberapa catatan :
1.BUMN sebagai Badan Usaha perlu dikembangkan sebagai pelaku usaha dalam perekonomian Indonesia
2.Sesuai asa kemanfaatan, pemilikan saham oleh negara tidak harus dipertahankan baik sebagai pemegang saham mayoritas atau minoritas.
3.Pembinaan BUMN diarahkan untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui pengelolaan secara profesional, efisien dan tangguh sehingga mampu menghadapi persaingan global
4.Meningkatkan kontribusi kepada negara baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil privatisasi serta memenuhi harapan stakeholders.
Dari visi tersebut juga dikandung suatu MISI yang juga tersusun tersusun dalam suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008BUMN sebagai berikut :
1.Melaksanakan reformasi dalam ruang lingkup budaya kerja, strategi dan pengelolaan usaha untuk mewujudkan profesionalisme dengan berlandaskan pada prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan BUMN.
2.Meningkatkan nilai perusahaan melalui restrukturisasi, privatisasi dan kerjasa usaha antar BUMN berdasar prinsip bisnis sehat.
3.Meningkatkan daya saing melaui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk menyediakan produk barang dan jasa berkualitas dengan harga kompetitif serta pelayanan bermutu tinggi.
4.Peningkatan kontribusi BUMN kepada negara
5.Peningkatan peran BUMN dalam kepedulian terhadap lingkungan, pembinaan koperasi dan UKM dalam program kemitraan.
D. Kinerja BUMN
Performance atau kinerja merupakan suatu pola tindakan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang diukur dengan mendasarkan pada suatu perbandingan dengan berbagai standar. Kinerja adalah pencapaian suatu tujuan dari suatu kegiatan atau pekerjaan tertentu untuk mencapai tujuan perusahaan yang diukur dengan standar. Penilaian kinerja perusahaan bertujuan untuk mengetahui efektivitas operasional perusahaan. Pengukuran kinerja perusahaan dapat dilakukan dengan menggunakan suatu metode atau pendekatan. Pengukuran kinerja perusahaan dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengukuran kinerja non keuangan (non financial performance measurement) dan pengukuran kinerja keuangan (financial performance measurement). (Morse dan Davis, 1996 dalam Hiro Tugiman, 2000:96; Hirsch 1994:594-607)
Pengertian kinerja adalah gambaran pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau program atau kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi. Pelaporan kinerja merupakan refleksi kewajiban untuk mempresentasikan dan melaporkan kinerja semua aktivitas dan sumber daya yang perlu dipertanggungjawabkan. Kinerja perusahaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain terkonsentrasi atau tidaknya terkonsentrasinya kepemilikan, manipulasi laba, serta pengungkapan laporan keuangan. Kepemilikan yang banyak terkonsentrasi oleh institusi akan memudahkan pengendalian sehingga akan meningkatkan kinerja perusahaan.
Dalam hubungannya dengan kinerja suatu perusahaan dapat dilihat dari laporan keuangan yang sering dijadikan dasar untuk penilaian kinerja perusahaan. Salah satu jenis laporan keuangan yang mengukur keberhasilan operasi perusahaan untuk suatu periode tertentu adalah laporan laba rugi. Akan tetapi angka laba yang dihasilkan dalam laporan laba rugi seringkali dipengaruhi oleh metode akuntansi yang digunakan. Disclosure laporan keuangan akan memberikan informasi yang berguna bagi pemakai laporan keuangan.
BUMN dibagi 2 yaitu :
1. BUMN Non Keuangan
a.Infrastruktur BUMN
b.Noninfrastruktur BUMN
Aspek yang dinilai adalah aspek keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi.
2. BUMN Keuangan
a.Usaha Perbankan
b.Asuransi
c.Usaha Pembiayaan
d.Usaha Penjaminan
Aspek yang dinilai adalah aspek keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi.
Tujuan penilaian kinerja perusahaan adalah:
Penilaian perusahaan khususnya kinerja sering dilakukan untuk tujuan :
1.Untuk memperoleh pendapat wajar atas penyertaan dalam suatu perusahaan atau menunjukkan bahwa perusahaan bernilai lebih dari apa yang ada di dalam neraca.
2.Untuk keperluan merger dan akuisisi, yaitu untuk mengetahui berapa nilai perusahaan dan nilai ekuitas dari masing-masing perusahaan.
3.Untuk kepentingan usaha, yang bertujuan untuk mengetahui apakah nilai usaha lebih besar daripada nilai likuiditasnya.
4.Memperoleh pembelanjaan penetapan besarnya pinjaman atau tambahan modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar